Bakamla Bukitintan menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan laut berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keamanan maritim di Indonesia. Regulasi ini mencakup hukum nasional, peraturan pemerintah, serta kebijakan internasional yang mengatur pengelolaan dan pengawasan wilayah perairan. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Bukitintan:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan pengelolaan lalu lintas laut di Indonesia. Bakamla Bukitintan berperan dalam memastikan kapal yang melintasi wilayah perairan Bukitintan mematuhi peraturan yang berlaku, guna menghindari kecelakaan dan pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya kelautan serta pengawasan terhadap lingkungan laut. Bakamla Bukitintan bertanggung jawab dalam pengawasan dan perlindungan perairan Bukitintan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Presiden ini mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla. Sebagai bagian dari Bakamla RI, Bakamla Bukitintan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, patroli, serta penegakan hukum di laut untuk menjaga keamanan dan kedaulatan maritim.
4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan kapal dan kegiatan pelayaran di Indonesia. Bakamla Bukitintan melaksanakan tugas pengawasan terhadap kapal-kapal yang melintasi wilayah perairan Bukitintan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
5. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan keamanan laut, yang mencakup kewajiban negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban perairan. Bakamla Bukitintan berperan penting dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia di wilayah perairannya.
6. Peraturan Bakamla No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan laut. Bakamla Bukitintan menggunakan pedoman ini untuk memastikan bahwa semua prosedur operasional dilakukan dengan standar yang tinggi.
7. Peraturan Kepala Bakamla No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur prosedur pengawasan dan penegakan hukum di laut, termasuk tindakan yang harus diambil ketika terjadi pelanggaran. Bakamla Bukitintan menerapkan prosedur ini untuk menindak pelanggaran hukum laut secara tegas dan profesional.
8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Bakamla Bukitintan juga tunduk pada peraturan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam pengelolaan perairan internasional. Bakamla Bukitintan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut.
9. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bakamla Bukitintan berperan dalam pengawasan terhadap eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam laut untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut.
10. Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Laut
Peraturan ini mengatur penggunaan sistem pengamanan laut, termasuk alat dan teknologi yang digunakan dalam pengawasan dan pemantauan kondisi laut. Bakamla Bukitintan memanfaatkan teknologi ini untuk mempercepat respons terhadap ancaman dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Bukitintan menjalankan perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban laut di wilayah Bukitintan dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.