Hak dan kewajiban menurut peraturan hukum laut Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam industri kelautan. Mengetahui hak-hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dipatuhi akan memastikan agar aktivitas di perairan Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, hak dan kewajiban dalam hukum laut adalah dua sisi dari satu mata uang. “Setiap negara memiliki hak untuk menentukan wilayah lautnya, namun juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan internasional yang berlaku,” ujar Prof. Hikmahanto.
Salah satu hak yang dimiliki Indonesia dalam hukum laut adalah hak untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis pantai. Hal ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut di ZEE-nya sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Namun, hak dan kewajiban dalam hukum laut tidak hanya berlaku bagi negara, namun juga bagi individu yang beraktivitas di perairan Indonesia. Sebagai contoh, nelayan memiliki hak untuk mencari ikan di perairan Indonesia, namun juga memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.
Dalam konteks ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam menjaga keberlanjutan laut Indonesia. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan sumber daya laut agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Dengan memahami hak dan kewajiban menurut peraturan hukum laut Indonesia, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama. Semoga kesadaran ini semakin meningkat di kalangan masyarakat untuk menjaga keindahan dan keberagaman laut Indonesia.